Cara Pembelian Tahu mang Ujang dapat dilakukan secara offline (datang langsung) atau online (via gadget), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembelian Secara Offline:
1. Pembeli datang langsung ke pabrik tanpa harus memesan terlebih dahulu, baik pembelian matang maupun mentah dan jumlah pembelian tidak dibatasi berapapun. Namun, sebaiknya memberi kabar terlebih dahulu apakah pabrik tutup atau buka ke no kontak tercantum.
2. Pembeli membayar langsung di pabrik pada saat proses pembelian.
3. Untuk pembelian dalam bentuk tahu mentah sangat disarankan untuk membawa keranjang atau container dengan lubang dibawahnya agar tahu tidak terendam air pada saat dibawa.
4. Tahu mentah hanya tahan beberapa jam saja, tidak lebih dari 24 jam, lebih dari itu tahu mentah akan busuk dan tidak layak digoreng.
5. Pembelian dalam bentuk matang dalam jumlah lebih dari 3 (tiga) papan akan diberikan packing berupa keranjang rajut atau plastik kresek.
Pembelian Secara Online:
1. Pembeli memesan paling lambat H-1 (sehari sebelumnya) dengan memberitahukan jumlah pesanan dan nama serta alamat penerima.
2. Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening BCA an. Robby Mulyana di no.rek 4770113101 sejumlah biaya total yang dibayarkan.
3. Pembelian secara online hanya bisa dilakukan dengan waktu pengiriman maksimal 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam selama di perjalanan. Maka, pemesanan dengan waktu pengiriman lebih dari 2 (dua) hari tidak dilayani.
4. Jumlah pembelian minimal adalah 3 (tiga) papan atau 3 (tiga) keranjang dengan per papan isi 100 potong ukuran potongan 4 cm x 4 cm.
5. Ukuran papan yang digunakan adalah 40 x 40 cm dengan potongan bebas sesuai pesanan.
6. Jasa paket pengiriman yang ditunjuk sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli, baik itu JNE paket YES, atau Gojek Send (Go-Send) dan Go-Box, atau POS Indonesia paket Kilat.
7. Penjual tidak menerima komplain atas penurunan kualitas tahu sumedang setelah diterima pembeli setelah ketentuan di atas telah disepakati bersama.
Pembelian Untuk Supermarket dan Minimarket:
1. Berdasarkan ketentuan di atas dan ditambah berdasarkan kesepakatan bersama melalui MoU yang ditandatangani di atas kertas.
2. Segala bentuk perubahan ketentuan berdasarkan perubahan yang disepakati bersama.
Pembelian Secara Offline:
1. Pembeli datang langsung ke pabrik tanpa harus memesan terlebih dahulu, baik pembelian matang maupun mentah dan jumlah pembelian tidak dibatasi berapapun. Namun, sebaiknya memberi kabar terlebih dahulu apakah pabrik tutup atau buka ke no kontak tercantum.
2. Pembeli membayar langsung di pabrik pada saat proses pembelian.
3. Untuk pembelian dalam bentuk tahu mentah sangat disarankan untuk membawa keranjang atau container dengan lubang dibawahnya agar tahu tidak terendam air pada saat dibawa.
4. Tahu mentah hanya tahan beberapa jam saja, tidak lebih dari 24 jam, lebih dari itu tahu mentah akan busuk dan tidak layak digoreng.
5. Pembelian dalam bentuk matang dalam jumlah lebih dari 3 (tiga) papan akan diberikan packing berupa keranjang rajut atau plastik kresek.
Pembelian Secara Online:
1. Pembeli memesan paling lambat H-1 (sehari sebelumnya) dengan memberitahukan jumlah pesanan dan nama serta alamat penerima.
2. Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening BCA an. Robby Mulyana di no.rek 4770113101 sejumlah biaya total yang dibayarkan.
3. Pembelian secara online hanya bisa dilakukan dengan waktu pengiriman maksimal 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam selama di perjalanan. Maka, pemesanan dengan waktu pengiriman lebih dari 2 (dua) hari tidak dilayani.
4. Jumlah pembelian minimal adalah 3 (tiga) papan atau 3 (tiga) keranjang dengan per papan isi 100 potong ukuran potongan 4 cm x 4 cm.
5. Ukuran papan yang digunakan adalah 40 x 40 cm dengan potongan bebas sesuai pesanan.
6. Jasa paket pengiriman yang ditunjuk sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli, baik itu JNE paket YES, atau Gojek Send (Go-Send) dan Go-Box, atau POS Indonesia paket Kilat.
7. Penjual tidak menerima komplain atas penurunan kualitas tahu sumedang setelah diterima pembeli setelah ketentuan di atas telah disepakati bersama.
Pembelian Untuk Supermarket dan Minimarket:
1. Berdasarkan ketentuan di atas dan ditambah berdasarkan kesepakatan bersama melalui MoU yang ditandatangani di atas kertas.
2. Segala bentuk perubahan ketentuan berdasarkan perubahan yang disepakati bersama.