BANDUNG, (PR).- Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat akan memasukkan Tahu Sumedang dalam daftar Indikasi Geografis pada tahun ini. Penambahan Tahu Sumedang itu akan menambah deretan komoditas khas wilayah di Jawa Barat yang dilindungi oleh Kemenkumham.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham pada Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Heriyanto menyatakan, Jawa Barat menjadi wilayah paling sering mengusulkan pendaftaran Indikasi Geografis. Deretan daftar komoditas khas itu menjadi paling banyak se-Indonesia, diikuti Jawa Tengah dengan 5 komoditas.
Jawa Barat telah mendaftarkan Ubi Cilembu, Tembakau Mole, Tembakau Hitam, Beras Pandanwangi, Sawo Sukatali, Kopi Java Preanger, dan Teh Java Preanger. Adapun Gerabah Plered masih menunggu sertifikat terbit. Perlindungan melalui Indikasi Geografis itu dilindungi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Tahun ini akan masuk Tahu Sumedang. Itu benar-benar dilindungi. Itu usulan pemerintah daerah untuk meningkatkan usahanya dan sudah terlindungi. Jadi tidak ada lagi daerah lain yang bisa mengaku. Jadi menguatkan dan melindungi kearifan lokal,” tuturnya, seusai Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), di Prama Grand Preanger, Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.
Ia menjelaskan, Indikasi Geografis yang dimaksud adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
“Contoh, Ubi Cilembu hanya bisa ditanam di daerah Kecamatan Cilembu, Kabupaten Sumedang. Dia tidak bisa jadi Ubi Cilembu apabila ditanam di daerah lain. Ke depan akan ada beberapa kopi yang didaftarkan, Jawa Barat itu memang potensi alamnya juga lumayan beragam dan banyak,” katanya.
Sertifikasi itu bermanfaat untuk meningkatkan nilai jual komoditi. Biasanya di ruang lingkup internasional Indikasi Geografis terdaftar bisa jadi populer. Perlindungan juga terkait dengan pendaftaran Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan Desain Industri.***
0 komentar :
Post a Comment